SEDIAAN FARMASI

Beberapa pengertian tentang sediaan farmasi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku :
  1. Obat jadi adalah sediaan atau paduan bahan-bahan yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sitem fisiologis atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosa, pencegahan, penyembuhan , pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi ( Peraturan Menteri Kesehatan Nomor : 917/Menkes/Per/X/1993 tentang wajib daftar obat jadi)
  2. Obat tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewa, bahan mineral, sediaan sarian(galenik) atau campuran dari bahan tersebut secara turun menurun telah digunakan untuk pengobatan berdasarkan pengalaman (Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor :72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan)
  3. Kosmetika adalah paduan bahan yang siap digunakan pada bagian luar badan (kulit, rambut, kuku, bibir, dan organ kelamin bagian luar), gigi dan rongga mulut untuk membersihkan,menambah daya tarik, mengubah penampakan, melindungi supaya tetap dalam keadaan baik, memperbaiki bau badan, tetapi tidak dimaksudkan untuk mengobati atau menyembuhkan suatu penyakit (Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor :72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan)
  4. Obat Palsu adalah obat yang diproduksi oelh yang tidak berhak berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, obat yang tidak terdaftar, dan obat yang kadar zat khasiatnya menyimpang lebih dari 20% dari batas kadar yang ditetapkan (Peraturan Menteri Kesehatan Nomor : 917/Menkes/Per/X/1993 tentang wajib daftar obat jadi)
  5. Obat Patent adalah obat jadi dengan nama dagang yang terdaftar atas nama si pembuat atau yang dikuasakannya dan dijual dengan bungkus asli dari pabrik yang memproduksinya
  6. Obat generik adalah obat dengan nama resmi yang ditetapkan dalam Farmakope Indonesia atau INN (International Non-Propietary Name) untuk obat berkhasiat yang dikandungnya
  7. Obat esensial adalah obat yang paling dibutuhkan untuk pelayanan kesehatan bagi masyarakat terbanyak dan tercantum dalam Daftar Obat Esensia Nasional (DOEN) yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan RI

Labels: