RESEP

Resep adalah permintaan tertulis dari dokter, dokter gigi dan dokter hewan kepada Apoteker untuk melayani dan menyerahkan obat bagi penderita sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Blanko resep dengan ukuran ideal adalah lebar 10-12 cm dan panjang 15-18 cm.
Yang harus ada dalam resep
1.      Identitas dokter
Dalam penulisan resep, hal pertama yang harus dituliskan adalah identitas dokter tercantum nama, nomor surat izin praktek (SIP), alamat praktek dan rumah dokter penulis resep serta dapat dilengkapi dengan nomor telepon dan hari serta jam praktek.
Resep dokter ditulis dalam biasanya identitas dokter sudah tercetak dalam blanko resep. Identitas dokter ini sangat berguna apabila terdapat kesalahan dalam penulisan resep, sehingga kesalahan dapat dihindari. Selain itu, bila ada yang tidak jelas dalam penulisan resep itu, petugas apotek mudah menghubungi dokter penulis resep. Resep yang telah dilayani di apotek sesuai dengan peraturan yang berlaku merupakan dokumen yang harus disimpan sekurang-kurangnya 3 tahun di apotek.
2.      Nama Kota
Nama kota sudah dicetak dalam blanko resep dan tanggal ditulis resep. Ini diperlukan dalam pelayanan resep berkaitan dengan persyaratan dalam perundang – undangan.
3.      Superscriptio
Superscriptio merupakan kelengkapan dari resep dokter. Ditulis dengan simbol R/ (recipe= harap diambil). Biasanya juga sudah tercetak dalam blanko resep, terletak di sisi kiri atas, hanya tercetak satu R/ sehingga bila diberikan lebih dari satu BSO/ formula resep diperlukan penulisan R/ lagi.
4.      Inscriptio
Inscriptio merupakan inti resep dokter. Berisi nama obat, kekuatan dan jumlah obat yang diperlukan serta ditulis secara jelas. Penulisan nama obat dapat menggunakan nama generik, nama standar, atau nama paten. Penulisan jumlah dan kekuatan obat dalam satuan obat atau volume dengan sistem metrik (mg, g, ml, l). Penulisan jumlah obat dalam satuan biji (tablet, kapsul, botol, bungkus, supositoria, dll) dengan angka romawi (I,II,III, dst).
5.      Subscriptio
Bagian ini mencantumkan bentuk sediaan obat dan jumlahnya. Cara penulisan (dengan singkatan bahasa latin) tergantung dari macam formula resep yang digunakan. Jumlah obat ditulis dengan angka romawi (I,II,III, dst).
6.      Signatura
Bagian ini berisi informasi tentang aturan penggunaan obat untuk pasien, yaitu meliputi frekuensi, jumlah obat dan saat obat diminum, untuk setiap hari serta informasi lain yang mungkin diberikan simbol yang diberikan adalah S (signatura = tandailah). Walaupun aturan penggunaan obat oleh pasien sudah ditulis dalam resep, dokter berkewajiban menjelaskan secara lisan pada pasien saat menyerahkan resep.
Macam – macam formula resep yang diberikan dokter, ada tiga. Yaitu:
1.      Formula magistralis (resep racikan)
Untuk menyusun resep racikan, dokter perlu memahami sifat obat, interaksi farmasetik, dan bahan tambahan yang diperlukan dalam menyusun formula tersebut.
2.      Formula officinalis
Obat yang ditulis merupakan obat baku / standar dalam buku/ formularium resmi atau obat jadi generik berlogo.
3.      Formula spesialistis
Obat yang dituliskan adalah obat dengan nama paten atau nama dagang.






























Labels: